Resmi, Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021

21 Januari 2021, 16:00 WIB
Salah satu warga menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. /Topan Aribowo Soesanto/

PR BOGOR - Pemerintah memutuskan memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu. Seperti diketahui, pemerintah telah menggelar PPKM tahap petama mulai dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

"Bapak presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan. Dari 26 Januari sampai 8 Februari,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, seperti dikutip PRBogor.com dari Antara pada Kamis, 21 Januari 2021.

Airlangga menyampaikan bahwa nantinya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengeluarkan instruksi Mendagri.

Baca Juga: Tayang Bulan Depan, Intip Sinopsis Stand by Me Doraemon 2, Nobita dan Shizuka Menikah?

Dengan instruksi itu diharapkan masing-masing Gubernur akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan.

Nantinya para Gubernur itu bisa memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya.

Airlangga pun menyampaikan bahwa pada PPKM tahap kedua terdapat sejumlah perubahan.

Untuk sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai pukul 7 malam, menjadi hingga pukul 8 malam.

Baca Juga: KPU Tunda Penetapan Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ini Penjelasannya

“Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal pukul 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai pukul 8 malam,” ujar Airlangga.

Sementara kebijakan lain tetap sama seperti, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja di rumah atau work from home (WFH).

Kemudian makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas dan take away tetap diizinkan.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Istri Isa Bajaj Ditangkap: Semoga Bisa Jera

Lalu sektor konstruksi tetap berjalan, tempat ibadah diizinkan dengan maksimum 50 persen dari kapasitas.

Terakhir, fasilitas umum dan transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Perlu diketahui bahwa kebijakan PPKM di Pulau Jawa dan Bali ini untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19.

Baca Juga: Fenomena Puting Beliung di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Begini Penjelasan BMKG

Selain itu, masyarakat pun diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 4M.

Protokol Kesehatan 4M tersebut dimulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan.****

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler