KPU Tunda Penetapan Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ini Penjelasannya

- 21 Januari 2021, 15:07 WIB
Gibran Rakabuming Raka.
Gibran Rakabuming Raka. /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha /

PR BOGOR - Penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo bersama Teguh Prakosa sebagai Wakil Wali Kota terancam ditunda.

Rencananya, putra Presiden Joko Widodo itu bakal ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Solo di Hotel Swissbel Solo, Kamis, 21 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Solo, Nunung Sutarti, ia mengatakan sebagaimana dijadwalkan untuk penetapan keduanya sebagai kepala daerah Solo berlangsung pada Kamis, 21 Januari 2021.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Istri Isa Bajaj Ditangkap: Semoga Bisa Jera

Namun, Nurul mengatakan karena masalah administratif yang belum rampung di Mahkamah Kontitusi (MK) membuat pelantikan Gibran-Teguh ditunda.

“Sebab hingga kini Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan surat salinan buku register perkara konstitusi (BRPK),” kata Nurul, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari laman Antara.

Nurul juga menjelaskan, apabila merujuk pada Peraturan KPU No. 5 Tahun 2020 yang diturunkan menjadi surat putusan KPU Solo No. 26 Tahun 2020. Maka penetapan Gibran-Teguh sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo bisa dilakukan MK setelah menerbitkan BRPK atau maksimal lima hari setelahnya.

Baca Juga: Fenomena Puting Beliung di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Begini Penjelasan BMKG

Jadi hal tersebut berarti masih ada waktu hingga 23 Januari, apabila tak ada gugatan. Kemudian Mahkamah Konstitusi juga bisa segera menerbitkan salinan BRPK. Selanjutnya juga diteruskan ke KPU RI untuk disampaikan ke KPU daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

“Yak arena hal tersebut pun hingga saat ini KPU Kota Solo masih belum menerima apapun,” ujar Nurul.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x