Ngeyel dan Keras Kepala Mangkir Terus Panggilan Polisi, Habib Rizieq Shihab Dicekal Keluar Negeri

10 Desember 2020, 19:20 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Saat mengumumkan kalau Habib Riizeq Shihab dicekal.* /PMJ/Fjr/PMJ

PR BOGOR - Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab akhirnya dicekal selama 20 hari ke depan tidak boleh bepergian keluar negeri.

Habib Riizeq Shihab dicekal agar tidak bisa meninggalkan Indonesia.

Surat permohonan pencekalan pun sudah dikirimkan terhadap Habib Rizieq Shihab, demikian kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jadwal Liga Europa 11 Desember 2020 Tayang di SCTV: Sparta Praha vs AC Milan dan Dundalk vs Arsena

Baca Juga: Unggah Foto dan Video di Medsos, Cara Unik Satpol PP Kota Bandung Beri Sanksi Pelanggar Prokes

Baca Juga: Tilik Trending di Google Year in Search 2020 Indonesia, sang Sutradara Bagikan Kiat Buat Film Pendek

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada pihak Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, sebagaimana melansir PMJ News, Kamis, 10 Desember 2020.

Argo Yuwono menyampaikan, kepolisian memita pihak imigrasi untuk mencekal Habib Riizeq Shihab selama 20 hari ke depan.

"Kepada pihak imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari, ini surat yang kita tujukan kepada Dirjen Imigrasi kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan ke luar negeri," tegas Irjen Argo.

Baca Juga: BLINK harus Tahu, Sederet Fakta Terbaru Jisoo BLACKPINK, Salah Satunya Takut Sekali Pada Hamster

Baca Juga: KPopers Perlu Tahu, 5 Fakta tentang Cha Eun Woo, Aktor Tampan di Drama True Beauty

Baca Juga: BLINK harus Tahu, Jennie BLACKPINK Ungkap Perasaannya Soal Julukan 'Girlband Kpop Terbesar di Dunia'

Pencekalan tidak hanya ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab, melainkan juga lima orang tersangka lainnya.

Keenam orang itu, termasu Habib Riizeq Shihab tidak boleh meninggalkan Indonesia.

"Yang kedua terhadap Haris Ubaidillah, juga sama sudah kita kirim dan juga Alwi Alatas dan Maman Suryadi, Ahmad sobrilubis dan Idrus," ucap Argo Yuwono.

"Surat juga sudah kita kirimkan 7 Desember 2020," ujarnya.

Baca Juga: ARMY harus Tahu! Intip 5 Momen Penuh Haru dan Gemas Tiap Anggota BTS dengan Orang Tuanya

Baca Juga: 2 Resep Masker Safron dan Lidah Buaya yang Mudah dan Praktis, Para Wanita Perlu Tahu

Baca Juga: Terkuak! Fakta Mutilasi di Kalimalang, Pelaku Kerap Diiming-imingi Rp100.000 Usai Disodomi Korban

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.

Ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaraan kekarantinaan kesehatan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Habib Rizieq Shihab dikenakan pasal berlapis.

"Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, sebagaimana melansir PMJ News, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka, Muannas Alaidid: Ini Bukan Melawan Islam, Jelas Gak Ada Urusan, Sesat..

Baca Juga: Begini Bunyi Pasal yang Dikenakan ke Habib Rizieq Shihab, Pimpinan FPI Ini Terkena Pasal Berlapis

Baca Juga: Cak Nun Desak Jokowi Berdialog dengan Habib Rizieq Shihab, Mantan Orang Demokrat: Saya Tak Setuju

Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petsmburan, Jakarta Barat.

Salah satunya yakni pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Penetapan tersangka setelah gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan.

Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka karena bertindak sebagai penyelenggara acara yang mengundang kerumunan massa.

Baca Juga: BLINK harus Tahu, 8 Fakta tentang Jisoo BLACKPINK Wajib Kamu Ketahui, Nomor 5 Tak Terbantahkan

Baca Juga: Cek Rekomendasi Ramuan Tradisional Ini, Bisa Bantu Cegah Kerutan Wajah Sejak Dini, Apa Saja ya?

Baca Juga: Cek Rekomendasi Ramuan Tradisional Ini, Bisa Bantu Cegah Kerutan Wajah Sejak Dini, Apa Saja ya?

Keseluruhan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler