Terkuak! Fakta Mutilasi di Kalimalang, Pelaku Kerap Diiming-imingi Rp100.000 Usai Disodomi Korban

- 10 Desember 2020, 15:33 WIB
Konferensi pers Resmob Polda Metro Jaya ungkap kasus pembunuhan dan mutilasi pada Kamis, 10 Desember 2020./Tangkap Layar Youtube/Humas Polda Metro Jaya/
Konferensi pers Resmob Polda Metro Jaya ungkap kasus pembunuhan dan mutilasi pada Kamis, 10 Desember 2020./Tangkap Layar Youtube/Humas Polda Metro Jaya/ /

PR BOGOR - Kepolisian berhasil mengungkap pelaku berinisial A (17) yang membunuh sekaligus mutilasi DS (24) di Kawasan Kalimalang, Kota Bekasi pada Senin, 7 Desember 2020 lalu.

Dalam hal ini, Polres Metro Bekasi Kota bekerjasama dengan Unit Resmob Polda Metro Jaya untuk mengamankan tersangka berinisial A.

Dalam konferensi persnya, Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengungkapkan, saat ini sudah mengamankan dua potongan tubuh korban yang diketahui berinisial DS (24) yang berjenis kelamin pria.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka, Muannas Alaidid: Ini Bukan Melawan Islam, Jelas Gak Ada Urusan, Sesat..

"Pertama adalah kedua kaki yang dibungkus jadi satu di pinggiran kali, kemudian potongan terakhir yang kita temukan adalah potongan kepala korban. Jadi total ada empat potongan yang berhasil kita amankan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menemukan dua potongan mayat di dua tempat, yakni satu tangan kiri dan satu tubuh lengkap dengan tangan kanan.

Menurut Yusri Yunus, DS pada kartu identitasnya masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

Baca Juga: Begini Bunyi Pasal yang Dikenakan ke Habib Rizieq Shihab, Pimpinan FPI Ini Terkena Pasal Berlapis

Namun, setelah dilakukan klarifikasi dari tersangka, DS berstatus pekerja.

"Pelakunya adalah anak di bawah umur, dia masih 17 tahun yang setiap hari bekerja sebagai pengamen," katanya.

Kronologi

Baca Juga: Lagi, Habib Riizeq Shihab Mangkir Panggilan Polisi, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Pimpinan FPI Itu

Yusri Yunus mengatakan, korban dan pelaku sudah lama kenal sejak Bulan Juni 2020.

"Korban dan pelaku sejak Bulan Juni 2020 berkenalan di dalam satu kendaraan umum, mereka bertemu di situ," ungkapnya.

Setelah perkenalan itu, mereka bertemu kembali di Bulan Juli 2020 ketika pelaku berulang tahun.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Lima Orang Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Tegas Siap Panggil Paksa

Modus operansinya adalah pelaku merasa sakit hati lantaran korban sering melakukan perbuatan asusila terhadap pelaku.

"Jenis asusila yang dilakukan adalah asusila sesama jenis. Pelaku dipaksa melakukan asusila tersebut dan diiming-imingi korban dengan bayaran sebesar Rp10.000," tuturnya.

Setelah itu bayaran mulai berkurang sehingga timbul rasa sakit hati dari pelaku. Selain itu korban juga sering berbuat kasar terhadap pelaku.

Baca Juga: Kapolri Klaim Pilkada 2020 Aman, Idham Azis Belum Terima Laporan Peristiwa Mencolok di Masyarakat

"Dari Bulan Juli sampai terakhir hari Minggu, 6 Desember 2020, menurut pengakuan tersangka sudah lebih dari 50 kali mereka tidur bersama atau melakukan perbuatan asusila dan saat baru empat atau lima kali ditiduri sudah timbul rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkapnya.

Kejadian itu, kata dia, saat korban menginap di rumah pelaku.

Pelaku mengambil sebilah parang dan menusukkannya ke perut si korban.

Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Beri Surat Perintah Penyidikan untuk Menteri BUMN Erick Thohir, Benarkah?

Setelah itu, karena korban belum meninggal, pelaku menghantam mulut korban dengan dua bacokan ditambah dengan bacokan ke mata.

"Terakhir adalah ke leher," ujar dia.

Lantaran merasa bingung, pelaku akhirnya melakukan mutilasi ke tubuh korban sebanyak empat potongan.

Baca Juga: Cetak Sejarah Baru, Gibran dan Bobby Nasution Unggul di Quick Count Pilkada 2020

"Pertama potongan kedua kaki, kedua tangan kiri, lalu ketiga adalah kepala. Namun untuk meyakinkan korban sudah meninggal, pelaku menusuk lagi perut korban sebanyak empat kali tusukan.

Potongan tubuh tersebut lalu dibagi menjadi empat bungkus dan dibuang di empat lokasi berbeda.

Setelah itu pelaku akhirnya kabur dari rumah. Namun polisi berhasil menangkapnya saat ia tengah bermain game di sebuah warnet.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan, Langgar Kekarantinaan Kesehatan

"Karena tersangka masih di bawah umur, maka prosesnya tersendiri termasuk dalam peradilan," tutupnya.

Sebelumnya, sesosok mayat tanpa kaki dan kepala menggegerkan warga di sekitar Kalimalang, Bekasi. Kejadian bermula ketika banyak kendaraan bermotor tiba-tiba parkir di bahu jalan di Jalan Raya Kalimalang pada Senin pagi.***

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x