Mensos Juliari Batu Bara Tersandung Korupsi, Terendus Fakta Baru oleh KPK dari Penggeledehan Terbaru

8 Desember 2020, 15:02 WIB
Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara diduga menerima suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.* /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa./ANTARA FOTO

PR BOGOR - Dokumen dalam penyelidikan kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tiga lokasi, pada Senin, 7 Desember 2020.

Penyidik KPK melakukan penggeledehan di lokasi-lokasi yang sudah menjadi sasaran KPK untuk mengungkap lebih jauh kasus suap bansos Covid-19 yang menjerat Mensos Juliari Batubara.

KPK menggeledah tiga lokasi dalam perkara kasus suap Mensos Juliari Batubara sejak Senin, 7 Desember 2020 hingga Selasa , 8 Desember 2020.

Baca Juga: Usai Terkuak Rekaman Suara Diduga Laskar FPI, Kini Polisi Kumpulkan Bukti CCTV di Lokasi Penyerangan

Baca Juga: ARMY Harus Tahu! Berikut 5 Fakta Baru tentang V BTS di Tahun 2020, Wajib Kamu Pelajari Tentangnya

Baca Juga: 6 Pengikut Habib Rizieq Shihab Ditembak Mati Polisi, DPR Tegas Dukung Komnas HAM Dalami Insiden Itu

Tiga lokasi yang menjadi sasaran KPK di antaranya di Gedung Kemensos, Jakarta serta dua rumah tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun membenarkan, penyidik KPK menemukan dokumen-dokumen yang terkait dalam perkara kasus suap bansos Covid-19 yang menjerat Mensos Juliari Batubara.

"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Masih Mengancam, Libur Natal 2020 Jangan Menimbulkan Klaster, Kata Doni Monardo

Baca Juga: 3 Zodiak Ini yang Cocok Jadi Pasangan Capricorn, Pisces Paling Bisa Buat Bahagia?

Baca Juga: Begini Cara Jennie BLACKPINK Bius BLINK, Penggemar Terengah-engah dengan Foto Terbarunya, Ada Apa?

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kemensos terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Dokumen 'rahasia' tersebut tersimpan atau tersembunyi secata rapih di tiga lokasi. Untuk membongkar kasus bansos covid-19, penyidik segera menganalisa dokumen 'rahasia' tersebut.

"Berikutnya dokumen-dokumen tersebut akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," ujar Ali sebagaimana melansir Galamedia.com dalam artikel berjudul 'Dokumen 'Rahasia' Kasus Korupsi Mensos Juliari Batubara Ditemukan KPK, Terendus Hal-hal Baru'.

Baca Juga: Bermain di Film 'Josee', Apa Alasan Nam Joo Hyuk Menangis saat Konferensi Pers?

Baca Juga: V BTS saat Tampil di MMA 2020, Ada Sebutan Baru Baginya dari ARMY: Wow…. Cantik dan Tampan

Baca Juga: Hari Natal 2020: Lirik Lagu All I Want For Christmas Is You dan White Christmas, Lengkap Terjemahan

Penyidik lembaga antikorupsi juga mengendus keterlibatan sejumlah korporasi dalam proyek pengadaan bansos itu, salah satunya PT Rajawali Parama Indonesia (RPI).

Keberadaan PT RPI menarik sejak awal disebutkan oleh penyidik KPK. Pasalnya, pencantuman nama Rajawali Parama sekilas mirip dengan nama-nama konglomerasi besar seperti Rajawali Parama atau Rajawali Group.

Meskipun setelah ditelusuri, PT Rajawali Parama Indonesia ternyata tidak ada sangkut pautnya dengan keduanya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga memastikan hal tersebut.

 Baca Juga: Lagi-Lagi Stagnan! Update Harga Emas Hari Ini 8 Desember 2020, Antam Masih Rp1.921.000 per 2 gram

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra dan Scorpio 8 Desember 2020: Ada Bahasan Cinta sampai Kesehatanmu

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 8 Desember 2020: dari Keuangan, Asmara hingga Pekerjaan

"Sejauh ini enggak ada hubungan," kata Ali.

Kendati tidak terkait korporasi besar, keberadaan PT RPI tetap menarik untuk diulas. Apalagi dari sisi struktur maupun komposisi pemegang saham perusahaan tersebut menunjukkan adanya kejanggalan.

Dokumen perseroan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemnkumham) setidaknya mencatat tiga kejanggalan tersebut.

Pertama, dokumen itu mengungkap bahwa PT RPI baru mendapatkan pengesahan pada tanggal 4 Agustus 2020 atau didirikan saat pandemi dan pencairan program bansos berlangsung.

Baca Juga: Bentrok dengan Polisi, 6 Orang Diduga Pengikut Habib Rizieq Shihab Ditembak Mati, PKS Angkat Bicara

Baca Juga: Hak Pilih Pasen Positif Covid-19 Bisa Digantikan pada Pencoblosan Pilkada 2020, Ini Penjelasan KPU

Baca Juga: Terkuak! Sebelum Bentrok, Ini Rekaman Laskar FPI, Pengikut Habib Rizieq Shihab: 'Pantau Terus...'

Baca Juga: Terapkan PSBB Proporsional, Simak Aturan AKB Covid-19 Kota Bandung Selama 14 Hari Kedepan

Pengesahannya dicatat oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dengan nomor SK Pengesahan: AHU-0037606.AH.01. 01.Tahun 2020.

Ada dugaan, perusahaan itu sengaja dibentuk untuk menampung proyek bansos di Kemensos. Apalagi, hasil penyidikan sementara KPK menyebutkan bahwa PT RPI diduga milik Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang ditangkap KPK.

Kedua, perusahaan ini hanya memiliki modal dasar senilai Rp500 juta. Padahal nilai proyek pengadaan paket bansos yang diberikan kepada tiga perusahaan, termasuk PT RPI nilainya yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.

Ketiga, struktur perusahaan itu bisa dibilang sangat ringkas atau sederhana. PT RPI hanya memiliki satu direktur dan satu komisaris. Direktur dijabat oleh Wan M. Guntar yang memiliki 250 lembar saham atau senilai Rp250 juta.

Baca Juga: Pemprov Jabar Petakan Penerima Vaksin Covid-19 Sinovac, Sekda: Prioritasnya untuk Zona Merah

Baca Juga: KPopers Wajib Tahu, 10 Deretan Megabintang Korea Ini adalah Foodies Sejati, Nomor 1,2, dan 4 Kentara

Baca Juga: Usai Bareskrim Turun Tangan, Kini Pangdam Jaya Ultimatum Habib Rizieq Shihab: Ikuti Aturan Hukum

Belakangan diketahui, Wan M. Guntar tidak hanya menjabat sebagai Direktur di PT RPI. Sebab, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dia justru disebut sebagai Direktur di PT Tiga Pilar Agro Utama.

Sementara itu, jabatan komisaris PT RPI dipegang oleh Daning Saraswati. Daning juga memiliki 250 lembar saham atau Rp250 juta. Menariknya, baik Wan M.Guntar dan Daning Saraswati masing-masing masih berusia 28 dan 27 tahun.

Kuat dugaan, dua nama itu sengaja dicantumkan sebagai nominee dari orang yang berkepentingan dalam permainan bansos di Kemensos.

"Memang ini yang akan kami dalami lebih lanjut. Pembuktian pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," imbuhnya.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba, Pemerintah Langsung Tunjuk 5 Juru Bicara, Berikut Rincian Tugasnya

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Simak Tips Berikut Ini agar Tetap Aman Saat Mencoblos di TPS

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba, Masyarakat Diminta Jangan Khawatir, Ternyata BPOM Lakukan Ini Dulu

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Covid-19 Tiba di Indonesia, Segini loh Anggaran yang Digelontorkan Pemerintah

Baca Juga: 9 Fakta Menarik tentang Kim Seon Ho yang Wajib Diketahui #Tim Han Ji Pyeong, Nomor 6 Bikin Gemas

Baca Juga: Bikin Baper Penonton, Nam Do San dan Seo Dal Mi Tampilkan Chemistry Kuat di Akhir Cerita Start-Up

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.***(Dicky Aditya/Galamedia News/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler