Guna Efektivitas dan Efisiensi, Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural, Ini Daftarnya

30 November 2020, 08:50 WIB
Presiden RI, Joko Widodo./ Dok. Biro Pers Setpres /

PR BOGOR - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 mengenai pembubaran sepuluh lembaga non struktural.

Melansir laman Setkab, Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 November 2020 itu diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

10 lembaga yang dibubarkan antara lain, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga: Pasca Teror Pembunuhan di Sigi yang Meresahkan Warga, Polri: Kami akan Memberikan Rasa Aman

Menurut Pasal 2 Perpres ini, dengan pembubaran tersebut maka selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari:

1. Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi;
2. Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

Baca Juga: Said Aqil Siraj Positif Covid-19 dan Dirawat di Rumah Sakit di Jakarta: Warga NU Mohon Doanya

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga;
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

Baca Juga: PT KAI Buka Pemesanan Tiket Keberangkatan hingga Akhir Tahun, Berikut Daftarnya

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian;
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
8. Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Senin 30 November 2020: Antam Rp1.962.000 per Gram

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga; dan
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Dengan pembubaran tersebut, maka pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh sepuluh lembaga nonstruktural itu dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Online Polres Bogor 30 November 2020: Hari Ini Silahkan Datang ke Mall Cileungsi

“Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 ayat (2).

Dalam Perprea dinyatakan bahwa pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan itu, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 November 2020.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler