4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
Baca Juga: Status Gunung Merapi Siaga, Stupa di Candi Borobudur Ditutupi dengan Terpal Antisipasi Abu Vulkanik
Baca Juga: Vatikan Bersiap Rekonsiliasi dengan Amerika Serikat? Paus Francis Telepon Joe Biden Ucapkan Selamat
5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.***