PR BOGOR – Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor diperpanjang hingga 27 Oktober 2020.
Pada masa PSBMK dilakukan pembatasan relaksasi yakni penyesuaian jam operasional unit usaha, seperti restoran, kafe, retail modern dan lain sebagainya yang diperbolehkan makan di tempat (dine in).
Ketentuan makan di tempat pun hanya diperbolehkan sampai jam 21.00 WIB, setelah jam itu masih diperbolehkan layanan antar dan take away. Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Banyak Pelajar Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Komnas PA: Jangan Eksploitasi Anak
Di samping itu, pedestrian di seputaran Istana dan Kebun Raya Bogor juga kembali dibuka pada akhir pekan.
“Pedestrian jalur SSA (Sistem Satu Arah/seputar Istana-Kebun Raya) bisa dipergunakan di akhir pekan, tapi dengan pengawasan ketat Satpol PP," kata Bima Arya dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-bogor.com, Rabu, 14 Oktober 2020.
"Artinya, betul-betul dimanfaatkan untuk olahraga, bukan berkumpul. Satpol PP nanti akan patroli,” tambahnya.
Baca Juga: Penting Diperhatikan! Orang Lanjut Usia Sangat Rentan Terpapar Covid-19, Begini Penjelesan Dokter
Wali Kota Bogor, Bima Arya menyebut, menurut data, klaster perkantoran menjadi salah satu klaster penularan tinggi di Kota Bogor.