PEMBRITA BOGOR - Polres Kabupaten Karawang berhasil menangkap 10 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan dua orang di antaranya merupakan buronan polisi.
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, ke-10 tersangka tersebut berhasil ditangkap sebagai hasil pengungkapan kasus selama sebulan terakhir.
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Komplotan tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Karawang.
Kawanan Narkoba di Karawan Ditangkap!
Satuan Narkoba Polres Karawang, di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin, telah melakukan pengintaian selama satu bulan terakhir terhadap para tersangka, termasuk dua DPO yang berhasil diringkus.
Kedua DPO tersebut, berinisial ASB dan RF, telah lama menjadi target polisi. ASB merupakan bandar obat keras tertentu, sementara RF dikenal sebagai bandar sabu yang sulit ditangkap.
Selain kedua DPO tersebut, tersangka lainnya yang berhasil ditangkap adalah J, S, RK, TH, AD, LS, SI, dan TF.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 164,08 gram sabu, 504,36 gram ganja, dan 181 butir psikotropika jenis obat keras tertentu.***