Sikat Pak! Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Bojonggede Bogor, Sita 76 Gram Sabu

- 19 Maret 2024, 23:30 WIB
Ilustrasi Team Opsnal Polsek Bojonggede, membekuk tiga tersangka perantara jual beli narkotika. Sebanyak 76 gram narkotika jenis sabu disita.
Ilustrasi Team Opsnal Polsek Bojonggede, membekuk tiga tersangka perantara jual beli narkotika. Sebanyak 76 gram narkotika jenis sabu disita. /Foto: ANTARA/Khalis Surry

PEMBRITA BOGOR - Polisi menangkap tiga orang berinisial DA (36), MH (28), dan RB (43) karena mengedarkan narkoba jenis sabut. Ketiganya ditangkap Tim Opsnal Unit Reksrim Polsek Bojonggede di Perumahan Villa Asia RT 5/RW 7, Desa Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 malam WIB.

Penangkapan bermula dari laporan yang mendapati sebuah rumah sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.

"Tim mendapatkan informasi terkait peredaran di wilayah Bojonggede, selanjutnya pelapor dan saksi langsung menuju ke lokasi guna dilakukan penyelidikan."

"Di lokasi tersebut (Perumahan Villa Asia) saksi melihat ada seseorang yang sedang keluar rumah kemudian mengambil paket di depan rumahnya," ujar Kanit Reskrim Polresk Bojonggede AKP Ade Sudrajat, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Maret 2024.

Modus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Bojonggede Bogor

Seorang saksi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku yang dicurigai terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu. Pelaku, yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi, tertangkap tangan saat memasuki sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi transaksi.

Saksi yang berada di lokasi kejadian segera mengambil tindakan dengan mengamankan pelaku. Pemeriksaan lebih lanjut di belakang rumah mengungkap keberadaan seorang komplotan yang juga terlibat dalam jaringan ini.

Baca Juga: Polisi Turun Tangan Selidiki Maling Todong Pistol di Kedung Halang Bogor

Menurut Ade, saksi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan bukti narkotika sabu yang disembunyikan dalam sebuah tas di atas meja ruang tamu. Tas tersebut, ketika dibuka oleh saksi 2 dan saksi 3, terdapat satu paket besar dan tujuh paket sedang sabu-sabu dengan total berat bruto 76,71 gram.

Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bojonggede guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, DA (36), MH (28), dan RB (43) dikenakan pasal dikenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x