- Kamis
Mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Polsek Ciampea.
- Jumat
Mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Polsek Tamansari.
Baca Juga: Mahasiswa UI Perkuat Merdeka Belajar, Kini Sasar Siswa SMA Sederajat Perkokoh Nilai-nilai Pancasila
- Sabtu
Mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB di Unit Laka Polsek Cibinong.
Sementara itu, persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut:
KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopinya
SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya
Baca Juga: Jangan Ngaku 'Anker' Kalau Belum Tahu Sejarah Stasiun Bogor, Dulu Terminal Pemberhentian Terakhir
Surat keterangan sehat dari dokter, tersedia di lokasi SIM keliling
Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia