Polisi Tangkap Muncikari Dimas Ari di Bogor, Jual Eks Pramugari hingga Selebgram, Tarifnya sampai Rp30 Juta

- 14 Maret 2024, 07:00 WIB
Polresta Bogor Kota menunjukkan barang bukti tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi online.
Polresta Bogor Kota menunjukkan barang bukti tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi online. /Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria

Puluhan wanita itu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari selebgram, putri kebudayaan, caddy, hingga mantan pramugari yang dijebak oleh pelaku.

"Jadi dari hasil pemeriksaan, ada 20 wanita terjebak dalam kelompok ini dan jadi korban. Dari hasil pemeriksaan, 20 wanita ini ditipu dan akhirnya mau memenuhi hasrat pria hidung belang," katanya.

Lebih lanjut, Dimas telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).***

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x