DPRD Kota Bogor Susun Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Wujudkan Kepastian Hukum

- 10 Oktober 2023, 19:00 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menyerahkan berkas Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Danubrata dalam rapat paripurna internal di gedung dewan setempat.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menyerahkan berkas Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Danubrata dalam rapat paripurna internal di gedung dewan setempat. /ANTARA/DPRD Kota Bogor

PEMBRITA BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, menggelar rapat Paripurna Internal dalam rangka mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bagi pelaku usaha melalui penyediaan data, lahan hingga bantuan teknis.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menyampaikan pembentukan Raperda ini didasari atas Pasal 278, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Serta ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah yaitu pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi diatur dengan perda.

Baca Juga: Diduga Merokok saat Jam Istirahat, Siswa SMP Cengkareng Meninggal Jatuh Terpeleset dari Lantai Empat

"Rancangan perda ini telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor dan akan dilanjutkan untuk pembahasan berikutnya," ujar Endah di Kota Bogor, Selasa.

Tujuan Pembentukan Raperda adalah Dapat Mewujudkan Kepastian Hukum

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti saat memaparkan Draft Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti saat memaparkan Draft Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. /DPRD Kota Bogor

Endah menjelaskan maksud dan tujuan pembentukan Raperda ini adalah dapat mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif serta kemudahan investasi di daerah.

Dengan begitu, menurutnya, Perda usulan yang diprakarsai oleh DPRD untuk dibahas bersama-sama Pemerintah Kota Bogor ini diharapkan meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah.

Baca Juga: MPL ID Season 12: Festival Esports Terbesar di Indonesia Siap Menggebrak Mahaka Square Kelapa Gading

Selain itu, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

DPRD Kota Bogor telah menggelar rapat paripurna internal untuk mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di gedung dewan setempat, Senin 9 Oktober 2023.

Endah menerangkan berdasarkan rancangan perda pemberian insentif dan kemudahan investasi yang sedang dalam pembahasan DPRD Kota Bogor, di dalam Pasal 6, pemberian insentif diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Bab 4 Hal 129-132 Kurikulum Merdeka: Aksi Nyata Para Pelindung Bumi

Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah, pemberian bantuan modal kepada usaha mikro dan atau koperasi di daerah, bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro dan atau koperasi di daerah.

Sedangkan pemberian kemudahan diantaranya dapat berbentuk penyediaan data dan informasi peluang Investasi, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis dan penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu.

"Jadi di dalam Raperda inisiatif ini kami ingin menunjukkan bahwa Kota Bogor ini ramah investasi. Namun, menekankan kepada para investor bahwa ada aturan yang harus ditaati, agar tidak ada lagi kasus investor bandel di Kota Bogor," tegasnya.***

Editor: Khairul Anwar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x