PR BOGOR - Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Dadeng Wahyudi mendukung instruksi Bupati Bogor Ade Yasin
Ade Yasin meminta pengusaha tambang bertanggung jawab atas longsor yang terjadi di Kampung Ciater, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin pada 3 Agustus 2021.
Menurut Dadeng, sudah seharusnya pengusaha tambang bertanggung jawab, mengingat longsor terjadi akibat adanya aktivitas galian.
Di sisi lain, Dadeng tetap meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor untuk melakukan pengawasan terutama masalah jalan dan jembatan, pasca terjadinya longsor.
“Pengusaha harus mengikuti standar dari PUPR atau dari pemerintah daerah, jadi tidak serta merta pengusaha tidak punya standar untuk membantu membangunkan jalan,” kata Dadeng kepada PikiranRakyat-Bogor.com pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Anggota Komis I DPRD Kabupaten Bogor itu juga menyebut, Dinas PUPR seharusnya bisa ikut mengevaluasi ketiga jalan tersebut dibangun, termasuk kondisi dan kekuatannya.
“Artinya peran pengawasan PUPR masih melekat dan menjadi tanggung jawabnya. Sehingga kalau pengawasan berjalan mungkin bisa diantisipasi,” terang Dadeng.
Baca Juga: Link Nonton The Devil Judge Episode 11 Sub Indo: Rencana Kang Yo Han Menjatuhkan Para Elit Penguasa