Teddy menjelaskan, "Satpol PP Cianjur bertindak tegas menurunkan reklame tersebut." Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan oleh Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan memberikan sanksi berupa teguran.
"Penertiban dulu untuk saat ini, nanti bila masih membandel kita akan berikan surat teguran kedua dan ketiga. Bila masih membandel akan diberikan sanksi tindak pidana ringan di pengadilan," tambahnya.
Tanggapan Warga Cianjur Terkait Iklan Miras
Seorang warga Cianjur, Rina, mengungkapkan pendapatnya terkait penertiban ini, "Saya merasa ini langkah yang baik. Kita harus menjaga agar ketentuan perda tetap dihormati demi ketertiban dan kesejahteraan masyarakat."
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 Halaman 123 tentang Bagaimana Menjaga Keutuhan NKRI
Senada dengan Rina, Teddy Artiawan menekankan, "Kami akan terus memantau dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Cianjur."
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***