PEMBRITA BOGOR – Senin, 18 September 2023, Satpol PP Kabupaten Cianjur melakukan penertiban iklan minuman keras yang telah menjadi viral.
Iklan kontroversial tersebut terpampang jelas di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cipanas, Cianjur.
Langkah tegas ini diambil berdasarkan Perda No 12 tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Cianjur.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Teddy Artiawan, memberikan penjelasan mengenai tindakan mereka.
"Kami lakukan tindak tegas dengan menertibkan iklan tersebut, karena memang di Cianjur tidak diperbolehkan, hanya di beberapa tempat yang memang memiliki izin," ungkap Teddy.
Cianjur mematok larangan peredaran minuman beralkohol dengan nol persen alkohol, kecuali di tempat-tempat tertentu seperti hotel bintang 5. Iklan minuman keras ini ternyata juga ditemukan di kawasan Cipanas.
Baca Juga: Polres Bogor Ringkus 23 Bandar Narkoba dalam 14 Hari, Sabu hingga Ganja Disita