Gelar Operasi Patuh Lodaya 2023, Satlantas Polres Bogor Terapkan Tilang Manual, Cek Sasaran Pelanggarannya

- 11 Juli 2023, 09:56 WIB
Operasi Patuh Lodaya 2023 bakal digelar dari tanggal 10 hingga 23 Juli di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Operasi Patuh Lodaya 2023 bakal digelar dari tanggal 10 hingga 23 Juli di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/

PEMBRITA BOGOR - Direktorat Korlantas Polri telah menjadwalkan pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023 di Bogor khususnya dan wilayah Jawa Barat.

Operasi Patuh Lodaya 2023 di Bogor dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin berlalu lintas masyarakat.

Berdasarkan pengumuman yang ada di akun Instagram @tmcpolresbogor, Operasi Patuh Lodaya di Bogor akan dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.

Baca Juga: Klarifikasi Sosok Biang Kerok Ribut-ribut di Jalur Puncak sampai Lepas Tembakan, Pelaku Minta Maaf

Informasi pelaksanaan penegakkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas ini akan menerapkan tilang manual. Sehingga dalam hal ini masyarakat wajib mematuhi peraturan yang ada dalam UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Operasi Patuh Lodaya 2023 Kota Bogor

Ilustrasi suasana pihak kepolisaan saat sedang melakukan Operasi Patuh Lodaya kendaraan bermotor di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Ilustrasi suasana pihak kepolisaan saat sedang melakukan Operasi Patuh Lodaya kendaraan bermotor di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Operasi Patuh Lodaya 2023 di Bogor sudah dimulai sejak Senin, 10 Juli 2023 dengan menerapkan tilang manual atau penindakan di tempat bagi pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Penindakan di tempat diterapkan bagi pelanggaran yang tidak tertangani oleh tilang elektronik (e-TLE).

Baca Juga: Catat! Ini Dia 3 SMK Terbaik di Bogor untuk PPDB 2023 Versi LTMPT

Berikut ini sasaran kendaraan yang akan ditilang dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 dilansir Bogor.Pikiran-Rakyat.com dari laman korlantas.polri.go.id.

1. Melawan Arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot Bisi atau Tidak Sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca Juga: Ini Dia Penampakan Mantan Pacar Anggi, Pengantin Wanita Asal Bogor yang Kabur Sehari Setelah Akad

3. Anak di Bawah Umur Dilarang Berkendara

Pasal 281 menyatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1 juta.

4. Menggunakan HP saat Berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

Baca Juga: Catatan Panjang Riwayat Cedera Tyronne Del Pino, Pemain Anyar Persib Asal Spanyol

5. Tidak Menggunakan Helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

6. Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca Juga: Ayah David Ozora Sayangkan Jaksa Tak Membahas Ancaman Penembakan oleh Mario Dandy

7. Berboncengan Motor Lebih dari 1 Orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah