Mulai November, Kendaraan tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bakal Kena Tilang Rp500 Ribu

- 27 Oktober 2021, 10:42 WIB
Kendaraan di Jakarta akan kena tilang jika tak lulus uji emisi.
Kendaraan di Jakarta akan kena tilang jika tak lulus uji emisi. /Tangkapan layar Instagram/@dishubdkijakarta

PR BOGOR - Mulai 13 November 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.

Sanksi tilang uji emisi ini berlaku bagi semua jenis kendaraan baik roda empat maupun roda dua.

Sebelum menerapkan sanksi tilang uji emisi bagi seluruh kendaraan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi selama 30 hari hingga 12 November 2021.

Baca Juga: 10 Trik untuk Membuat Riasan Anda Bertahan Sepanjang Hari

“Pada tanggal 13 November 2021, akan diberlakukan penegakan hukum berupa tilang dan sanksi administrasi apabila ada kendaraan bermotor yang emisi gas buang tidak sesuai standar,” tulis akun Instagram Dishub DKI Jakarta seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini sudah sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.

Dalam kedua aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi.

Baca Juga: 3 Puisi Kepahlawanan Peringati Hari Sumpah Pemuda Karya W.S. Rendra, Penuh Makna dan Semangat Perjuangan

“Kendaraan bermotor yang telah melakukan pengujian emisi akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan, kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi,” kata Syafrin seperti dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x