PR BOGOR - Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, mengganti tindakan bukti pelanggaran (tilang) manual kepada pelanggar lalu lintas dengan pemberian sanksi sosial berupa membaca Alquran sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tindakan tersebut langsung diterapkan Satlantas Polres Bogor saat menggelar razia di sekitar pos polisi 10b Simpang Pemda, Rabu, 26 Oktober 2022.
"Ini sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual, kami dari Polres Bogor juga menyampaikan bahwa kami tidak ada lagi tilang manual," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Cibinong, Bogor, melansir ANTARA.
Tidak hanya meminta pelanggar lalu lintas membaca Alquran, tapi sanksi sosial juga diberikan seperti pendekatan religi dengan menghadirkan tokoh agama.
Tercatat, sebanyak 31 pengendara kedapatan melanggar aturan dan diminta untuk membaca Alquran.
"Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata, kami berikan teguran dan sanksi membaca Al Quran, serta kegiatan sosial lain tanpa kami lakukan penilangan," ujar Dicky.
Baca Juga: Kado Tahun Baru 2014 dari Pertamina, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 88 89
Dikatakan Dicky, langkah ini dilakukan agar menjadi pengingat masyarakat untuk sadar pentingnya hukum berlalu lintas.