PR BOGOR – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan memberlakukan sanksi tilang uji emisi kendaraan mulai 13 November 2021.
Tilang uji emisi ini akan diberlakukan bagi seluruh kendaraan roda empat dan roda dua yang dinyatakan tidak lulus maupun yang tidak melakukan uji emisi.
Selain tilang, sanksi lainnya yang diterpkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, adalah memberikan tarif parkir lebih mahal bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.
Baca Juga: Mulai November, Kendaraan tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bakal Kena Tilang Rp500 Ribu
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, bagi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi nantinya akan mendapat surat keterangan.
“Kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi,” kata Syafrin seperti dikutip dari Antara.
Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan secara online dengan cara menginput nomor kendaraan.
“Kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp7.000 per jam,” terang Syafrin.