Pada pelaksanaannya, Polresta Bogor Kota dibantu TNI dan Satpol PP untuk melakukan operasi knalpot bising di malam hari dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
Mereka yang melanggar soal knalpot brong alias bising dijerat Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 junto 106, bahwa kendaraan itu harus memiliki standar kelaikan, baik itu kelengkapan lampu sen, lampu termasuk knalpot.
Ketika knalpot di pasang tidak sesuai dengan standar desibelnya, kebisingan suara, maka dia melanggar dan bisa dikenakan hukuman 1 bulan dan denda Rp 250.000.
Baca Juga: Terupdate! Segini Harga Tarif Bus Mudik dari Terminal Leuwiliang Bogor
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***