Ribuan Knalpot Brong Hasil Rampasan Polresta Bogor Kota Selama Ramadhan Dimusnahkan

- 13 April 2023, 12:41 WIB
Pemusnahan knalpot brong hasil operasi selama Ramadhan 1444 H di Kota Bogor.
Pemusnahan knalpot brong hasil operasi selama Ramadhan 1444 H di Kota Bogor. /ANTARA

PEMBRITA BOGOR - Polresta Bogor Kota melaporkan hasil operasi knalpot brong, petasan, hingga miras dalam waktu setengah bulan dari 29 Maret hingga 10 April 2023 selama Ramadhan.

Hasilnya ada sebanyak 1.333 knalpot bising dan 5.743 botol miras yang disita dan dimusnahkan Polresta Bogor Kota.

Kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, operasi ini dilakukan atas keluhan warga Bogor pada Jumat Curhat yang mengaku terganggu dengan suara knalpot brong, terutama saat beribadah.

Baca Juga: Pergi Sebentar Saat Ngangon, Warga Ciawi Bogor Kelabakan Tiga Kambing Peliharaannya Tercebur Sumur

"Mereka memberi masukan bahwa selama ini, bahwa knalpot brong ini meresahkan ya, jadi mereka jadi terganggu, ketika mereka ibadah, kekhusyukannya jadi terganggu," terangnya melansir ANTARA, Kamis 13 April 2023.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota juga sempat merazia knalpot blong.

Hasilnya cukup positif karena banyak produsen dan pemilik bengkel sadar untuk tidak lagi memodifikasi knalpot. Daei sisi pengguna sendiri, beberapa ada yang sadar karena knalpot brong berpotensi memicu konflik serta kecelakaan.

"Banyaknya respon dari warga dan apresiasi dari kita melakukan operasi knalpot brong ini mendapatkan respon positif di media sosial," kata Kapolresta.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota dan Kabupaten Bogor Hari Ini, Rabu 12 April 2023

Pada pelaksanaannya, Polresta Bogor Kota dibantu TNI dan Satpol PP untuk melakukan operasi knalpot bising di malam hari dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.

Mereka yang melanggar soal knalpot brong alias bising dijerat Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 junto 106, bahwa kendaraan itu harus memiliki standar kelaikan, baik itu kelengkapan lampu sen, lampu termasuk knalpot.

Ketika knalpot di pasang tidak sesuai dengan standar desibelnya, kebisingan suara, maka dia melanggar dan bisa dikenakan hukuman 1 bulan dan denda Rp 250.000.

Baca Juga: Terupdate! Segini Harga Tarif Bus Mudik dari Terminal Leuwiliang Bogor

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x