Ojol di Kota Bogor Diminta Lebih Bersabar Lagi , Status Kewaspadaan Virus Corona Masih Zona Kuning

- 23 Juni 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi. Ojek online (ojol).*
Ilustrasi. Ojek online (ojol).* /ANTARA/

Menurut Eko, sesuai aturan Permenhub 41/2020, ojek online sebenarnya berpeluang untuk kembali mengangkut penumpang. Namun demikian, mereka hanya boleh mengangkut penumpang di zona hijau.

Selain itu, ada beberapa aturan yang perlu ditaati seperti adanya surat keterangan sehat pengendara ojek online, dibuktikan dengan tes kesehatan secara rutin, dan aturan ainnya.

“Di DKI boleh mengangkut di zona hijau, tapi beda RW saja, kalau zona merah enggak boleh. Ini yang membingungkan, ngatur sinyalnya bagaimana, itu boleh, di sebelahnya enggak boleh. Operator bingung juga,” jelas Eko.

Baca Juga: Jadi Produsen Pistol Hingga Bikin TNI Berprestasi, Senjata Karya Pindad Bisa Disembunyikan di Tubuh

Lebih lanjut, Eko mengatakan, saat ini Dishub Kota Bogor juga sedang mengkaji kembali penambahan kuota penumpang pada transportasi publik.

Mengacu pada Permenhub 41/2020, aturan kuota 50 persen memang sudah dilonggarkan.

“Jadi nanti kita akan keluarkan bersama aturannya, baik itu aturan ojol, aturan angkot. Nanti kita bicara dulu dengan mereka, intinya kita menuju transisi normal, namun harus benar-benar clear, jangan sampai ada klaster baru dari transportasi publik,” ucap Eko.*** (Windiyati Retno Sumardiyani/PR)

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x