Ojol di Kota Bogor Diminta Lebih Bersabar Lagi , Status Kewaspadaan Virus Corona Masih Zona Kuning

- 23 Juni 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi. Ojek online (ojol).*
Ilustrasi. Ojek online (ojol).* /ANTARA/

 

PR BOGOR - Pengemudi ojek online atau ojol di sebagian daerah sudah diizinkan Kementerian Perhubungan untuk menarik penumpang.

Sayangnya izin pengoperasian ini belum berlaku di Kota Bogor lantaran status kewaspadaan atas virus corona masih perlu diperhatikan.

Diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, pihaknya belum berani mengambil risiko untuk membuka peluang tersebut.

Alasannya karena Kota Bogor masih berstatus zona kuning terkait level kewaspadaan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Selain Tunggakan Bisa Dicicil, Mulai 1 Juli BPJS Siapkan Program Turun Kelas dan Relaksasi Iuran

“Memang sesuai dengan Permenhub 41/2020 sudah boleh, tapi dalam aturan itu harus perzona. Nunggu dulu lah, sabar. Level kita itu di provinsi tiga, kuning masih belum boleh. Nasional oranye," ungkap Eko Prabowo.

"Saya sudah dapat gambarannya, tolong bersabar dulu,” ujarnya.

Sembari menunggu tingkat kewaspadaan Covid-19 melandai, Dishub Kota Bogor meminta para pengendara ojek online untuk mengajukan proposal adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Baca Juga: Calon Siswa Jalur Afirmsi Tak Lolos Seleksi, PPDB Jabar 2020 Tahap Pertama Dinilai Tidak Transparan

Proposal itu berisi kewajiban pengendara yang bisa dilakukan apabila nanti sudah diperbolehkan mengangkut penumpang kembali.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakkyat.com dengan judul 'Pengendara Ojol Kota Bogor Diminta Buat Proposal AKB, Jika Ingin Beroperasi'.

“Walaupun kita di dishub sudah punya konsep, kalau tiba-tiba ada kebijakan boleh, dan pimpinan menyatakan iya, tetap semua harus dipertanggungjawabkan di dalam dan di luar," kata dia.

"Kita persiapkan dengan aturan mainnya, saat ini ojol memang minta dibuka kembali layanan mengangkut penumpang,” katanya.

Baca Juga: Seventeen Rilis Album ke-7, Lagu Left & Right Diciptakan untuk Beri Pesan Optimis Bagi Kaum Milenial

Proposal dari pengendara ojol itu, nantinya akan dikombinasikan dengan proposal dari pihak operator.

Nanti proposal itu tinggal dikombinasikan, dan diselaraskan dengan aturan main yang sudah diramu oleh Dishub Kota Bogor.

“Semisal ini komunitas driver-nya bisa apa, terus mana yang belum sanggup, nanti operatornya harus apa, kita tugasnya pemutus. Yes or No, kita yang mengatur,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Hanya Anggotanya yang Membanggakan, Produser BTS Bang Si Hyuk Masuk Daftar BillBoard 2020

Menurut Eko, sesuai aturan Permenhub 41/2020, ojek online sebenarnya berpeluang untuk kembali mengangkut penumpang. Namun demikian, mereka hanya boleh mengangkut penumpang di zona hijau.

Selain itu, ada beberapa aturan yang perlu ditaati seperti adanya surat keterangan sehat pengendara ojek online, dibuktikan dengan tes kesehatan secara rutin, dan aturan ainnya.

“Di DKI boleh mengangkut di zona hijau, tapi beda RW saja, kalau zona merah enggak boleh. Ini yang membingungkan, ngatur sinyalnya bagaimana, itu boleh, di sebelahnya enggak boleh. Operator bingung juga,” jelas Eko.

Baca Juga: Jadi Produsen Pistol Hingga Bikin TNI Berprestasi, Senjata Karya Pindad Bisa Disembunyikan di Tubuh

Lebih lanjut, Eko mengatakan, saat ini Dishub Kota Bogor juga sedang mengkaji kembali penambahan kuota penumpang pada transportasi publik.

Mengacu pada Permenhub 41/2020, aturan kuota 50 persen memang sudah dilonggarkan.

“Jadi nanti kita akan keluarkan bersama aturannya, baik itu aturan ojol, aturan angkot. Nanti kita bicara dulu dengan mereka, intinya kita menuju transisi normal, namun harus benar-benar clear, jangan sampai ada klaster baru dari transportasi publik,” ucap Eko.*** (Windiyati Retno Sumardiyani/PR)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x