Selain Tunggakan Bisa Dicicil, Mulai 1 Juli BPJS Siapkan Program Turun Kelas dan Relaksasi Iuran

- 23 Juni 2020, 17:26 WIB
ILUSTRASI - Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
ILUSTRASI - Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. /ANTARA/

PR BOGOR - Masa pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini berimbas terhadap masalah-masalah baru, utamanya di bidang sosial dan ekonomi.

Tidak sedikit masyarakat yang mengeluh karena keuangan mereka menjadi tidak stabil lantaran usaha dan pekerjaannya terpaksa tutup.

Belum lagi harus membayar sejumlah uang iuran yang harus dikeluarkan setiap bulannya. Termasuk dengan iuran kesehatan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Calon Siswa Jalur Afirmsi Tak Lolos Seleksi, PPDB Jabar 2020 Tahap Pertama Dinilai Tidak Transparan

Diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Soreang Kota Bandung, Heni Riswanti mengatakan, sampai Agustus ini pihaknya mempersilakan para peserta untuk mengikuti program relaksasi iuran maupun pindah kelas yang lebih rendah.

Selain itu, berkenaan dengan adanya tunggakan iuran, warga sudah tidak perlu membayar tunggakan iuran secara penuh, melainkan bisa dicicil.

Heni menjelaskan, sejumlah program tersesbut sesuai dengan adanya Perpres No. 64/2020 yang akan berlaku efektif pada 1 Juli mendatang.

Baca Juga: Seventeen Rilis Album ke-7, Lagu Left & Right Diciptakan untuk Beri Pesan Optimis Bagi Kaum Milenial

"Perpres ini berupaya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan," kata Heni.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x