Sementara itu, terkait Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Pengaturan Jam Kerja tidak berlaku di lingkungan Pemkot Bogor.
Sif kerja yang diatur pemerintah pusat hanya berlaku di Jakarta lantaran berkenaan dengan adanya penumpukan moda trasnportasi kereata, KRL di stasiun.
Baca Juga: Sepekan Sebelum Ledakan di Perbatasan, Korea Utara Sudah Berikan Ancaman dan Anggap Selatan 'Musuh'
Lain halnya dengan arus trasnsportasi yang mengarah ke Bogor, tidak ada penumpukan
"Di stasiun Jakarta kan tidak ada penumpukan arus pagi-pagi ke Bogor,” ungkapnya.
“Surat edaran dari Gugus Tugas itu lebih kepada warga Bogor yang kerja di Jakarta. Tapi kalau untuk ASN, ini berlaku aturan dari kemenpan-RB tentang working from home. Kita atur jadwal piketnya. Sekarang masih banyak WFH,” katanya.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pembahasan RUU HIP Ditunda, DPR Diminta Banyak Berdialog dengan Rakyat Dulu
Diketahui, dalam keterangan tertulisnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, sistem kerja ASN akan bersifat fleksibel disesuaikan dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.
“Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” kata Tjahjo.***