BOGOR, (PR)- Gedung DPRD Kota Bogor diketahui belum memiliki sertifikat layak fungsi, namun sudah diresmikan dan ditempati oleh anggota dewan yang bertugas. Temuan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.
Penemuan ini juga merupakan upaya tindak lanjui hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Bogor terkait robohnya dinding sopi-sopi lantai lima gedung dewan beberapa waktu lalu.
“Ketika belum mendapatkan sertifikat layak fungsi, berarti ada beberapa syarat yang belum dipenuhi. Saya minta Komisi III untuk menyelidiki apa saja yang belum dipenuhi,” ujar Atang Trisnanto saat dijumpai “PR” seusai Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Selasa 26 November 2019.
Baca Juga: Iuran Baru BPJS Bebani APBD Kota Bogor
Atang mengatakan, sejak mengutus Komisi III DPRD Kota Bogor untuk melakukan investigasi terkait robohnya dinding penyangga pada balkon atas gedung dewan, Komisi III sudah melakukan audit terkait kelayakan gedung, dan mengawasi proses perbaikan gedung.
Saat ini, Pimpinan DPRD Kota Bogor masih menunggu hasil audit terkait proses pembangunan gedung.
Menurut Atang, polisi maupun pihak kejaksaan memang belum masuk pada ranah penyidikan. Namun demikian, DPRD Kota Bogor membuka komunikasi secara intensif kepada pihak berwajib, agar bisa mendalami kejanggalan dalam kasus rusaknya gedung DPRD karena dinilai janggal.
Baca Juga: Alun-Alun Bogor Segera Dibangun, Mengusung Konsep Ruang Terbuka Hijau
“Saya juga sudah berkomunikasi dengan pihak berwajib, dan mempersilakan mereka untuk masuk ke masalah ini. Semoga mudah-mudahan bisa terungkap, mana yang benar harus ditunjukkan kebenarannya, mana yang salah juga harus ditunjukkan mana yang salah,” kata Atang.
Berkaitan dengan investigasi yang juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor, Atang mengatakan, pihak eksekutif yakni Inspektorat Kota Bogor mengklaim bahwa perencanaan dengan proses pembangunan sudah sesuai.
Namun demikian, Atang mengaku ragu dengan hasil tersebut karena gedung dewan yang dibangun dengan anggaran kurang lebih Rp 80 miliar itu sudah rusak dalam tempo enam bulan pasca diresmikan.
“Secara logika orang awam yang saya enggak paham tentang kontruksi dan sipil, ketika bangunan yang tinggi dan cukup besar, luasannya besar, kemudian dibangun tembok tanpa ada penahan kontruksi yang tidak ada besi dan tidak ada kaitan dengan tiang-tiang yang ada, ini yang membuat saya bertanya-tanya. Saya ingin pihak berwenang bisa menyelidiki sesuai dengan kemampuan dan kapasitas mereka,” ucap Atang.
Baca Juga: Pemkot Bogor Perpanjang Masa Pendaftaran CPNS 2019
Diduga Ada Kelalaian
Wali Kota Bogor Bima Arya memastikan ada kelalaian dalam proses pembangunan gedung dewan. Hal tersebut didasarkan pada laporan investigasi Inspektorat Kota Bogor. Kelalaian paling utama dilakukan oleh pihak konsultan pengawas dan juga pihak internal yang berkaitan dengan pembangunan tersebut.
“Saya lihat ada hal-hal yang terkait dengan lemahnya pengawasan. Nanti saya berikan teguran keras untuk semua yang terkait di situ. Kalau teguran lisan sudah diberikan, nanti akan ada teguran tertulis,” tutur Bima Arya.
Disinggung terkait adanya untuk membawa kasus kerusakan gedung dewan ke ranah hukum, Bima menyebut hal itu bukanlah wewenang Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga: 2020 Industri Telekomunikasi Menyongsong Era Customer Centric
Bima menyebut teguran keras termasuk memasukkan pengembang dan konsultan pengawas gedung masuk daftar hitam jadi wewenang Pemkot Bogor.
“Kalau jalur hukum masuk ranahnya aparat penegak hukum, kalau kita lihatnya ada pengawasan lemah, berikan teguran keras itu saja,” kata Bima.
Robohnya dinding sopi-sopi di lantai paling atas gedung dewan, Sabtu 26 Oktober 2019 lalu, jadi perhatian serius Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor. Pasalnya, belum genap satu tahun diresmikan, gedung tersebut sudah rusak. Dengan anggaran pembangunan Rp 72,9 miliar, kerusakan tersebut dinilai janggal.