1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
3. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah orang 25 persen (dua puluh lima persen)dari kapasitas maksimal
Baca Juga: Doa Selamat dan Tolak Bala Berikut Terjemahannya, Bisa Dibaca Setelah Selesai Salat 5 Waktu
b. harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan
c. wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sementara, dalam perpanjangan kelima PPKM level 3 ini Pemerintah Kabupaten Bogor masih tetap menutup seluruh tempat wisata, termasuk wahana bermain anak baik yang berada di dalam maupun luar ruangan.***