PR BOGOR - Pemerintah resmi memperpanjang Kebijakan PPKM Jawa-Bali.
PPKM kali berlaku dari mulai tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Berdasarkan keputusan tersebut, ada beberapa penyesuaian aturan di tengah PPKM Jawa-Bali.
Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram Lawan covid19, berikut ini penyesuaian aturan PPKM.
Baca Juga: Raut Wajah Shuhua (G)I-DLE Jadi Sorotan Netizen Setelah Sebut Nama Soojin
Penyesuaian aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal untuk pengunjung anak berusia 12 tahun harus didampingi dan diawasi oleh orang tua.
Uji coba tersebut akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga Surabaya.
Kemudian penyesuaian aktivitas masyarakat lainnya seperti bioskop boleh dibuka pada wilayah yang masuk ke dalam zona PPKM Level 3 dan level 2.
Kapasitas maksimal pengunjung bioskop yakni 50 persen.