PPKM Level 3, Restoran di Jakarta Sudah Dapat Beroperasi hingga Pukul 00.00 WIB

- 22 September 2021, 14:19 WIB
Ilustrasi restoran
Ilustrasi restoran /Pixabay/

PR BOGOR - Kawasan DKI Jakarta kini telah dalam kawasan PPKM level 3.

Dengan terjadinya perbaikan kondisi Covid-19 di Jakarta menjadikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan kondisi tersebut dengan peraturan yang baru dan sesuai.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian dalam perpanjanngan PPKM ini.

Kini restoran, rumah makan dan kafe dikawasan DKI Jakarta dapat beroperasi dengan melayani pembeli dalam jumlah terbatas, jumlah pengunjung maksimal sebanyak 25%.

Baca Juga: Series Netflix Korea Squid Game Dituduh Plagiarisme Film Jepang “As The Gods Will”

Para pelaku usaha makanan dapat menjualnya mulai sore hari hingga malam hari pukul 00.00 WIB.

Aturan baru ini tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021.

Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level tiga ini baru saja dirilis hari ini Rabu 22 September 2021.

Dalam Keputusan Gubernur DKI tersebut, restoran, rumah makan dan kafe dapat menerima pemesanan Dine In atau makan ditempat secara terbatas pada jam operasional pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x