Baca Juga: Cara Penggemar TWICE Berikan Hadiah Ulang Tahun untuk Nayeon Bikin Terharu
Dengan kapasitas pengunjung yang makan ditempat maksimal sebanyak 25 persen.
Ketentuan ini pun mengatur jumlah orang dalam satu meja makan, nantinya dalam satu meja makan akan diisi maksinal dua orang.
Dengan waktu makan Dine In yang diperbolehkan adalah maksimal 60 menit.
Selain itu karyawan dan pengunjung wajib mempunyai aplikasi Peduli Lindungi untuk proses pemeriksaan saat sebelum memasuki area restoran, rumah makan dan kafe.
Sementara itu untuk transaksi dan kegiatan di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan tempat usaha sejenisnya.
Diperbolehkan buka dan menerima pelanggan untuk makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Para pengunjung dan karyawan dapat diizinkan masuk bila sudah divaksinasi dengan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Kecuali bagi penyintas Covid-19 yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah positif Covid-19 dengan bukti hasil lab.