PPKM Level 3, Restoran di Jakarta Sudah Dapat Beroperasi hingga Pukul 00.00 WIB

- 22 September 2021, 14:19 WIB
Ilustrasi restoran
Ilustrasi restoran /Pixabay/

Baca Juga: Cara Penggemar TWICE Berikan Hadiah Ulang Tahun untuk Nayeon Bikin Terharu

Dengan kapasitas pengunjung yang makan ditempat maksimal sebanyak 25 persen.

Ketentuan ini pun mengatur jumlah orang dalam satu meja makan, nantinya dalam satu meja makan akan diisi maksinal dua orang.

Dengan waktu makan Dine In yang diperbolehkan adalah maksimal 60 menit.

Selain itu karyawan dan pengunjung wajib mempunyai aplikasi Peduli Lindungi untuk proses pemeriksaan saat sebelum memasuki area restoran, rumah makan dan kafe.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Istri Derby Romero Akhirnya Hamil Anak Pertama, Claudia Adinda: Kami Sangat Mencintaimu

Sementara itu untuk transaksi dan kegiatan di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan tempat usaha sejenisnya.

Diperbolehkan buka dan menerima pelanggan untuk makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Para pengunjung dan karyawan dapat diizinkan masuk bila sudah divaksinasi dengan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Kecuali bagi penyintas Covid-19 yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah positif Covid-19 dengan bukti hasil lab.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x