Pemkab Bogor Ubah Aturan PPKM level 3, Gym Sudah Dibuka Kembali, Tempat Wisata Masih Ditutup

- 6 Oktober 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi restoran. Pemkab Bogor Ubah Aturan PPKM level 3
Ilustrasi restoran. Pemkab Bogor Ubah Aturan PPKM level 3 /Pixabay/

PR BOGOR – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di pulau Jawa dan Bali mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM ini juga berlaku untuk aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang masa PPKM level 3 kelima sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dalam perpanjangan kelima PPKM Level 3 ini, ada beberapa aturan yang disesuai oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sebut Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Capai 2 Juta Dosis Setiap Hari, Begini Penjelasanny

“Selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru,” kata Bupati Bogor Ade Yasin seperti dikutip dari akun resmi Pemkab Bogor, Rabu 6 Oktober 2021.

Aturan baru itu selanjutnya tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019

Berikut beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 3 perpanjangan kelima di Kabupaten Bogor berdasarkan SK Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021:

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Stadion Pakansari Dialihkan, Berikut Jadwal dan Tanggal Pelaksanaannya

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

3. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym dengan ketentuan sebagai berikut:

a. jumlah orang 25 persen (dua puluh lima persen)dari kapasitas maksimal

Baca Juga: Doa Selamat dan Tolak Bala Berikut Terjemahannya, Bisa Dibaca Setelah Selesai Salat 5 Waktu

b. harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan

c. wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sementara, dalam perpanjangan kelima PPKM level 3 ini Pemerintah Kabupaten Bogor masih tetap menutup seluruh tempat wisata, termasuk wahana bermain anak baik yang berada di dalam maupun luar ruangan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @kabupaten.bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah