14 Poin Aturan Baru PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor, Ada Beberapa Penyesuaian Aturan

- 22 September 2021, 11:30 WIB
14 Poin aturan baru PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor.
14 Poin aturan baru PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor. /Instagram.com/@kominfobogor

PR BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 442/424/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan penyelarasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Keputusan Bupati Bogor ini dikeluarkan seiring dengan perpanjangan keempat PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali, mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Dalam surat Keputusan Bupati Bogor ini, pemerintah daerah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3.

Diantaranya uji coba pembukaan beberapa tempat wisata yang nantinya akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Besok Kamis, 23 September 2021: Keuntungan Finansial Akan Diraih

Namun, ada beberapa aturan yang tetap diberlakukan Pemerintah Kabupaten Bogor, salah satunya menutup seluruh objek wisata alam, desa wisata beserta penunjangnya untuk sementara waktu.

“Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 3 perpanjangan keempat di Kabupaten Bogor,” kata Ade Yasin seperti dikutip PikiranRakyatBogor.com dari akun Instagram Pemkab Bogor, Rabu 22 Sepetember 2021.

Berikut beberapa aturan perpanjangan keempat PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor berdasarkan SK Bupati Bogor:

1. Tetap melaksanakan kegiatan sekolah dengan cara pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang teknis pelaksanaannya diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, dan Kantor Kementerian Agama Kabupagen Bogor.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kabupaten.bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah