Pemkab Bogor Ubah Aturan PPKM level 3, Gym Sudah Dibuka Kembali, Tempat Wisata Masih Ditutup

- 6 Oktober 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi restoran. Pemkab Bogor Ubah Aturan PPKM level 3
Ilustrasi restoran. Pemkab Bogor Ubah Aturan PPKM level 3 /Pixabay/

PR BOGOR – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di pulau Jawa dan Bali mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM ini juga berlaku untuk aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang masa PPKM level 3 kelima sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dalam perpanjangan kelima PPKM Level 3 ini, ada beberapa aturan yang disesuai oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sebut Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Capai 2 Juta Dosis Setiap Hari, Begini Penjelasanny

“Selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru,” kata Bupati Bogor Ade Yasin seperti dikutip dari akun resmi Pemkab Bogor, Rabu 6 Oktober 2021.

Aturan baru itu selanjutnya tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019

Berikut beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 3 perpanjangan kelima di Kabupaten Bogor berdasarkan SK Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021:

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Stadion Pakansari Dialihkan, Berikut Jadwal dan Tanggal Pelaksanaannya

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @kabupaten.bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x