PR BOGOR – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di pulau Jawa dan Bali mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM ini juga berlaku untuk aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang masa PPKM level 3 kelima sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dalam perpanjangan kelima PPKM Level 3 ini, ada beberapa aturan yang disesuai oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru,” kata Bupati Bogor Ade Yasin seperti dikutip dari akun resmi Pemkab Bogor, Rabu 6 Oktober 2021.
Aturan baru itu selanjutnya tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019
Berikut beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 3 perpanjangan kelima di Kabupaten Bogor berdasarkan SK Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021:
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Stadion Pakansari Dialihkan, Berikut Jadwal dan Tanggal Pelaksanaannya