PPKM Level 3 Diperpanjang, Bima Arya Sebut Ganjil Genap di Kota Bogor Akan Lebih Ketat

- 21 September 2021, 17:10 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya soal aturan PPKM Level 3 di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya soal aturan PPKM Level 3 di Kota Bogor. /ANTARA/Riza Harahap

PR BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya, memastikan tidak ada pelonggaran baru terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di wilayahnya.

Menurut Bima Arya, aturan perpanjangan PPKM level 3 masih sama seperti sebelumnya.

Hanya saja, kata Bima Arya, ada dua kebijakan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini paska pemerintah memperpanjang PPKM level 3 di pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Chuseok yang Selalu Dirayakan BTS, BLACKPINK hingga Warga Korea

Kebijakan pertama, yakni memperpanjang penerapan ganjil genap kendaraan di Kota Bogor, yang akan disesuaikan dengan kebijakan serupa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

“Kedua terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas,” kata Bima Arya kepada awak media, Selasa 21 September 2021.

Bahkan, untuk kebijakan ganjil genap, Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota akan memeberlakukan lebih ketat apabila kasus Covid-19 kembali meningkat.

“Kalau datanya naik ganjil genap bisa lebih diperketat,” kata Bima Arya.

Baca Juga: 11 Fakta Menarik Karakter 'Ha Ram' yang Diperankan Ahn Hyo Seop di Drama Lovers of The Red Sky

Soal pelaksanaan PTM terbatas, politisi PAN ini sudah menjadwalkan rencana uji coba yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 4 oktober 2021.

Merujuk dari aturan PPKM level 3 sebelumnya, yang dikutip Pikiran Rakyat Bogor dari laman resmi Pemkot Bogor, mal kembali dibuka dengan syarat menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.

Masyarakat Kota Bogor yang ingin ke mal juga diwajibkan sudah divaksin dengan memperlihatkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drama Korea Bergenre Thriller yang Tayang 2021, Ada Vincenzo hingga The Uncanny Counter

Selain mal, aturan operasional restoran dan kafe juga dilonggarkan dengan memperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 52 peren, atau 2 orang per meja.

Sementara, jam operasiomal dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Pelonggaran ekonomi ini kami harapkan bisa memberi ‘nafas’ bagi warga yang betul-betul sulit untuk ‘bernafas’, seperti pekerja harian, buruh lepas dan sebagainya. Tetapi tetap kita tidak akan kendorkan pengawasan prokesnya,” jelas Bima.

Kemudian tempat ibadah diizinkan untuk dibuka kembali dengan kapasitas 50 persen atau maksimal 50 orang.

Baca Juga: Perketat Pembatasan, WNI yang Datang dari Luar Negeri Wajib Karantina hingga Jalani Tes PCR

Sektor lainnya yang diberikan relaksasi atau pelonggaran, adalah pendidikan.

Merujuk Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, pelaksanaan pembelajaran bisa dilakukan dengan tatap muka terbatas dengan maksimal kapasitas 50 persen.***

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah