Soal pelaksanaan PTM terbatas, politisi PAN ini sudah menjadwalkan rencana uji coba yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 4 oktober 2021.
Merujuk dari aturan PPKM level 3 sebelumnya, yang dikutip Pikiran Rakyat Bogor dari laman resmi Pemkot Bogor, mal kembali dibuka dengan syarat menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.
Masyarakat Kota Bogor yang ingin ke mal juga diwajibkan sudah divaksin dengan memperlihatkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.
Selain mal, aturan operasional restoran dan kafe juga dilonggarkan dengan memperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 52 peren, atau 2 orang per meja.
Sementara, jam operasiomal dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Pelonggaran ekonomi ini kami harapkan bisa memberi ‘nafas’ bagi warga yang betul-betul sulit untuk ‘bernafas’, seperti pekerja harian, buruh lepas dan sebagainya. Tetapi tetap kita tidak akan kendorkan pengawasan prokesnya,” jelas Bima.
Kemudian tempat ibadah diizinkan untuk dibuka kembali dengan kapasitas 50 persen atau maksimal 50 orang.
Baca Juga: Perketat Pembatasan, WNI yang Datang dari Luar Negeri Wajib Karantina hingga Jalani Tes PCR
Sektor lainnya yang diberikan relaksasi atau pelonggaran, adalah pendidikan.