Meski sudah PPKM Level 3 Ganjil Genap Tetap Berlaku di Kota Bogor

- 28 Agustus 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi ganjil genap di Kota Bogor.
Ilustrasi ganjil genap di Kota Bogor. /Instagram.com/@satlantas_polrestabogorkota

PR BOGOR – Pemerintah Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota kembali menerapkan ganjil genap bagi kendaraan.

Kebijakan ganjil genap ini kembali diberlakukan meski saat ini Kota Bogor masuk dalam PPKM level 3.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ganjil genap ini akan difokuskan pada titik yang tingkat mobilitas atau pergerakannya sangat tinggi.

Namun, berbeda dengan ganjil genap sebelumnya. Kali ini, chek poin dan titik penyekatan maupun penjagaan hingga waktu pelaksanaannya akan dievaluasi setiap harinya.

Baca Juga: Anti Insecure, 3 Zodiak Ini Dikenal Punya Kepercayaan Diri yang Tinggi

“Supaya selalu relevan dan tepat sasaran. Pola waktunya kita akan evaluasi setiap hari,” kata Susatyo kepada awak media.

Kapolresta juga mengatakan, kebijakan ganjil genap ini akan lebih ditekankan pada level mikro, dan akan memperbanyak patrol yang dibantu dengan penyekatan.

“Durasi penyekatan kami tidak terlalu lama, tapi pada patroli di sentra yang memang mendapatkan pelonggaran,” kata Susatyo.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan selama PPKM level 3 ini ada beberapa sektor yang akan kembali dibuka, di antaranya pusat perbelanjaan, mal dan beberapa sektor usaha lainnya.

Baca Juga: Pekan Depan Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Sudah bisa Dilaksanakan

Meski begitu, Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan, pembukaan sejumlah sektor ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Pusat perbelanjaan dan mal sudah bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen,” kata Bima Arya kepada awak media.

Selain pembatasan jumlah pengunjung, mal juga hanya diperbolehkan beropeasi hingga pukul 20.00 WIB.

Bima Arya juga mengatakan, saat dibuka, pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib menyiapkan fasilitas penunjang atau infrastruktur pendukung.

Baca Juga: Link Nonton Drama Blue Birthday Episode 12 Sub Indo, Tayang Sore Ini Pukul 17.00 WIB

“Satgas akan cek operasionalisasi di mal-mal. Bukan saja terkait aplikasinya, QR code-nya, tetapi juga fasilitas penunjang seperti utilitas dan lainnya,” tutur Bima.

Selama PPKM level 3 juga, restoran dan kafe diperbolehkan untuk kembali melayani makan di tempat atau dine in dengan syarat maksimal 25 persen pengunjung dari jumlah kapasitas yang ada.

Selain itu itu, satu meja yang ada di restoran atau kafe hanya diperbolehkan untuk dua orang dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah