Lebih lanjut Achmad menuturkan sepertiga warga yang akan menggunakan transportasi Kereta Api Indonesia (KAI), terpaksa tidak di perbolehkan.
Pasalnya masih banyak warga yang tidak dapat menunjukan persyaratan untuk menggunakan transportasi KAI.
"Sepertiga warga yang ingin menggunakan jasa KAI, terpaksa kami kembalikan. Karena mereka tidak dapat menunjukan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja," kata Danrem.
Baca Juga: Begini Cerita Maudy Ayunda Soal Pelajaran Hidup Usai Lulus dari Stanford University
Bagi warga yang membawa STRP akan diberikan kelonggaran, walaupun STRP masih dalam bentuk PDF. Menurutnya warga tersebut tetap bisa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan KAI.
"Akan tetapi mulai besok, Selasa 13 Juli 2021, surat keterangannya harus sudah dicetak atau tanda tangan basah," katanya.
Terkait titik penyekatan arus lalu lintas, disampaikan Achmad bahwa ada 47 titik lokasi di wilayah kota Bogor.
"Alhamdulillah mobilitas warga Bogor dapat dikurangi hingga 78 persen," ujar Achmad.***