Pengguna Transportasi KRL di Bogor Wajib Bawa STRP? Begini Penjelasan Brigjen TNI Achmad Fauzi

- 12 Juli 2021, 19:17 WIB
Penumpang KRL hanya akan melayani penumpang yang merupakan pekerja sektor esensial dan kritikal.
Penumpang KRL hanya akan melayani penumpang yang merupakan pekerja sektor esensial dan kritikal. /PR Tasikmalaya/Andrian Rochmansyah Pratama

Lebih lanjut Achmad menuturkan sepertiga warga yang akan menggunakan transportasi Kereta Api Indonesia (KAI), terpaksa tidak di perbolehkan.

Pasalnya masih banyak warga yang tidak dapat menunjukan persyaratan untuk menggunakan transportasi KAI.

"Sepertiga warga yang ingin menggunakan jasa KAI, terpaksa kami kembalikan. Karena mereka tidak dapat menunjukan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja," kata Danrem.

Baca Juga: Begini Cerita Maudy Ayunda Soal Pelajaran Hidup Usai Lulus dari Stanford University

Bagi warga yang membawa STRP akan diberikan kelonggaran, walaupun STRP masih dalam bentuk PDF. Menurutnya warga tersebut tetap bisa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan KAI.

"Akan tetapi mulai besok, Selasa 13 Juli 2021, surat keterangannya harus sudah dicetak atau tanda tangan basah," katanya.

Terkait titik penyekatan arus lalu lintas, disampaikan Achmad bahwa ada 47 titik lokasi di wilayah kota Bogor.

"Alhamdulillah mobilitas warga Bogor dapat dikurangi hingga 78 persen," ujar Achmad.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah