Pengguna Transportasi KRL di Bogor Wajib Bawa STRP? Begini Penjelasan Brigjen TNI Achmad Fauzi

- 12 Juli 2021, 19:17 WIB
Penumpang KRL hanya akan melayani penumpang yang merupakan pekerja sektor esensial dan kritikal.
Penumpang KRL hanya akan melayani penumpang yang merupakan pekerja sektor esensial dan kritikal. /PR Tasikmalaya/Andrian Rochmansyah Pratama

PR BOGOR - Pemberlakuan pembatasan penggunaan transportasi massa selama PPKM Darurat di Kota Bogor, mulai diberlakukan pada Senin, 12 Juli 2021.

Kebijakan yang berlaku di Bogor tersebut berdasarkan Instruksi Kementerian Perhubungan Nomor 49 dan 50 terkait penggunaan transportasi KRL untuk para pekerja sektor Esensial dan Critical.

Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi, didampingi Kepala Pusat Stasiun KAI, melakukan pengecekan langsung di Stasiun KRL Commuter Line Bogor di Jalan Nyiraja Permas, Kelurahan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin 12 Juli 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Virgo 13 Juli 2021: Ulas Tuntas Soal Asmara hingga Karier Kamu, Cek Segera!

Dalam pemantauan itu, hadir pula Wakil Walikota Bogor, Didie A Rachim, Kasiops Rem, Kasintel, Dandim 0606/Kota Bogor, Danramil Bogor Tengah, Kapolsek, Perwakilan CTC, Kepala Stasiun serta Kadishub Kota Bogor.

Brigjen TNI Achmad Fauzi mengatakan, pengecekan itu dilakukan guna memastikan kondisi di lapangan terutama bagi pengguna moda transportasi KAI saat PPKM Darurat.

"Sesuai instruksi Mendagri nomor 18 tahun 2021 perubahan kedua instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa dan Bali. Serta Instruksi Kemenhub," ujarnya.

Baca Juga: 5 Situs Nonton Anime Legal Lengkap dengan Linknya, Mulai dari iQIYI hingga Crunchyroll

"Ini hanya diberlakukan bagi calon penumpang yang bekerja di sektor esensial dan critical saja," ujarnya.

Lebih lanjut Achmad menuturkan sepertiga warga yang akan menggunakan transportasi Kereta Api Indonesia (KAI), terpaksa tidak di perbolehkan.

Pasalnya masih banyak warga yang tidak dapat menunjukan persyaratan untuk menggunakan transportasi KAI.

"Sepertiga warga yang ingin menggunakan jasa KAI, terpaksa kami kembalikan. Karena mereka tidak dapat menunjukan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja," kata Danrem.

Baca Juga: Begini Cerita Maudy Ayunda Soal Pelajaran Hidup Usai Lulus dari Stanford University

Bagi warga yang membawa STRP akan diberikan kelonggaran, walaupun STRP masih dalam bentuk PDF. Menurutnya warga tersebut tetap bisa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan KAI.

"Akan tetapi mulai besok, Selasa 13 Juli 2021, surat keterangannya harus sudah dicetak atau tanda tangan basah," katanya.

Terkait titik penyekatan arus lalu lintas, disampaikan Achmad bahwa ada 47 titik lokasi di wilayah kota Bogor.

"Alhamdulillah mobilitas warga Bogor dapat dikurangi hingga 78 persen," ujar Achmad.***

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah