Simak Aturan Terbaru PPKM Mikro di Bogor, dari Jam Operasional Mal, Pasar Modern hingga Minimarket

- 23 Juni 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi mal. Pemkab Bogor perketat kebijakan PPKM Mikro, salah satunya jam operasional mal.
Ilustrasi mal. Pemkab Bogor perketat kebijakan PPKM Mikro, salah satunya jam operasional mal. /PIXABAY

Kemudian aturan jam operasional pusat keramaian juga diubah sesuai dengan masing-masing jenisnya.

Untuk operasional mal, dari semula tutup pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, untuk pasar modern dan minimarket yang semula dibolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB pun dibatasi menjadi sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Soal Vaksinasi Massal, Ernest Prakasa Minta Pemerintah Gencarkan Edukasi untuk Masyarakat

"Restoran, kafe, dan warung makan juga sama operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB," kata Ade Yasin.

Lebih lanjut, Ade Yasin mengatakan untuk aktivitas pasar dadakan ataupun bazar, pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Jam operasional untuk bazar yakni pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x