Kemudian aturan jam operasional pusat keramaian juga diubah sesuai dengan masing-masing jenisnya.
Untuk operasional mal, dari semula tutup pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, untuk pasar modern dan minimarket yang semula dibolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB pun dibatasi menjadi sampai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Soal Vaksinasi Massal, Ernest Prakasa Minta Pemerintah Gencarkan Edukasi untuk Masyarakat
"Restoran, kafe, dan warung makan juga sama operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB," kata Ade Yasin.
Lebih lanjut, Ade Yasin mengatakan untuk aktivitas pasar dadakan ataupun bazar, pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Jam operasional untuk bazar yakni pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.***