Simak Aturan Terbaru PPKM Mikro di Bogor, dari Jam Operasional Mal, Pasar Modern hingga Minimarket

- 23 Juni 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi mal. Pemkab Bogor perketat kebijakan PPKM Mikro, salah satunya jam operasional mal.
Ilustrasi mal. Pemkab Bogor perketat kebijakan PPKM Mikro, salah satunya jam operasional mal. /PIXABAY

PR BOGOR - Demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin luas, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Salah satu kebijakan yang kini tengah diterapkan yakni Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

PPKM Mikro ini diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Bogor.

Terkait kebijakan PPKM Mikro, Bupati Bogor Ade Yasin kembali memperketat pembatasan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Spoiler dan Live Streaming My Roommate Is A Gumiho, Benarkah Ingatan Lee Dam Hilang?

Ketentuan tersebut terdapat dalam Keputusan Bupati Nomor 443/336/Kpts/Per-UU/2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

"Ini sebagai bentuk tindak lanjut dan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 14 Tahun 2021 terkait perpanjangan dan pengetatan PPKM," katanya sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Karena Bupati Bogor Ade Yasin melakukan pengetatan aktivitas masyarakat, maka batas jumlah pengunjung di tempat pusat keramaian diturunkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok 24 Juni 2021: Hati-Hati, Beberapa Orang Mungkin Tidak Benar-Benar Mencintaimu!

Awalnya jumlah orang maksimal 50 persen, sekarang menjadi maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.

Kemudian aturan jam operasional pusat keramaian juga diubah sesuai dengan masing-masing jenisnya.

Untuk operasional mal, dari semula tutup pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, untuk pasar modern dan minimarket yang semula dibolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB pun dibatasi menjadi sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Soal Vaksinasi Massal, Ernest Prakasa Minta Pemerintah Gencarkan Edukasi untuk Masyarakat

"Restoran, kafe, dan warung makan juga sama operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB," kata Ade Yasin.

Lebih lanjut, Ade Yasin mengatakan untuk aktivitas pasar dadakan ataupun bazar, pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Jam operasional untuk bazar yakni pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x