Berikut 8 Titik Penyekatan Mudik Lebaran di Bogor dan Sekitarnya, Berlaku Mulai 6 Mei 2021

- 5 Mei 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi penyekatan mudik lebaran. Ada delapan titik penyekatan mudik lebaran untuk wilayah Bogor.
Ilustrasi penyekatan mudik lebaran. Ada delapan titik penyekatan mudik lebaran untuk wilayah Bogor. /ANTARA/Dok Humas Pemprov Jabar.

PR BOGOR - Menjelang hari raya Idulfitri atau lebaran 2021, pemerintah resmi menetapkan soal kebijakan larangan mudik.

Kebijakan larangan mudik ini berlaku mulai dari 6-17 Mei 2021 bagi seluruh lapisan masyarakat.

Aturan Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.

Baca Juga: Intip Peruntungan Shio Rabu, 5 Mei 2021: Kelinci, Naga, Ular, Kuda, Kambing, Berhenti Menipu Diri Sendiri!

Merespon soal kebijakan pemerintah, Kapolres Bogor, AKBP Harun menyebutkan bahwa pihaknya akan melukan penyekatan yang tersebar di beberapa titik.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang nekat mudik.

Lebih lanjut, Harun mengatakan bahwa ada delapan titik penyekatan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyekatan mudik lebatan tersebut efektif berlaku pada 6 Mei 2021.

Baca Juga: Daftar 8 Wilayah Aglomerasi yang Masih Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021, dari Bandung Raya hingga Jabodetabek

"Penyekatan kita sudah laksanakan simulasi, untuk pelaksanaannya tanggal 6- 17 Mei 2021," kata Harus sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Delapan titik penyekatan tersebut rencananya akan dilakukan di Jasinga perbatasan dengan Lebak, di Parungpanjang perbatasan dengan Tangerang.

Kemudian di Parung perbatasan dengan Depok, di Gunungputri perbatasan dengan Bekasi, di Cileungsi perbatasan dengan Bekasi, di Cibinong perbatasan dengan Depok, di Cigombong perbatasan dengan Sukabumi, serta di Simpang Gadog dari arah Jakarta.

Dalam penyekatan mudik lebaran tersebut, ada 504 personel yang diterjunkan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan pegawai Pemkab Bogor.

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Kasus Korupsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Enam Orang DitetapkanTersangka

"Rencana personel yang dilibatkan 504 orang, Polri 210 orang, TNI 42 orang, Dishub 105 orang, Satpol PP 105 orang, dan Dinas Kesehatan 42 orang," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan bahwa warga luar Jabodetabek tak bisa masuk ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski membawa surat hasil rapid antigen sekalipun.

"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil rapid antigen karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh Pemerintah Pusat," tutur Ade Yasin.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x