Polisi pun mengamankan barang bukti uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 15 lembar.
Kemudian satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, empat unit handphone, dan satu plastik minuman keras.
Atas kejahatan tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang RI.
Ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.***