Muncikari Cilik Kuasai Pasar Prostitusi Online di Bogor, Segini Tarifnya Plus Sewa Kamar Apartemen

- 12 April 2021, 20:15 WIB
Ajang bisnis prostitusi online ini ternyata dikendalikan gadis belia berinisial DA dari sebuah apartemen sewaan. Tarif Rp700 ribu sekali kencan.
Ajang bisnis prostitusi online ini ternyata dikendalikan gadis belia berinisial DA dari sebuah apartemen sewaan. Tarif Rp700 ribu sekali kencan. /Pixabay/Hermann /

PR BOGOR - Jaringan prostitusi online yang dikendalikan muncikari cilik berusia 17 tahun berhasil diungkap kepolisian.

Ajang bisnis prostitusi online ini ternyata dikendalikan gadis belia berinisial DA dari sebuah apartemen sewaan.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Dhoni Erwanto mengatakan, DA diamankan lantaran bertindak sebagai muncikari.

Baca Juga: Ini Dia Identitas Muncikari Cilik di Bogor yang Ditangkap Saat Transaksi

Baca Juga: Patut Diwaspadai, Ini 6 Bahaya Langsung Merokok Saat Buka Puasa Bagi Kesehatan

DA menjadi penyedia perempuan-perempuan pekerja seks komersial (PSK), yang tak lain temannya sendiri.

Dari sejumlah barang bukti yang diamankan, DA menyediakan pekerja seks komersil berusia antara 16 hingga 17 tahun.

Setelah deal dengan pria hidung belang, DA mengajaknya menemui temanya yang sudah menunggu dan siap melayani di Apartemen Bogor Valley.

Baca Juga: Gadis Muncikari Cilik di Bogor Mampu Pasarkan 3 ABG hingga 10 Transaksi dalam Seminggu

Hasil pemeriksaan, DA menawarkan gadis-gadis ABG temannya secara online, melalui media sosial Facebook.

DA memasang tarif Rp700.000 untuk sekali kencan. Setelah itu uang tersebut dibagi-bagi.

“Jadi sekali berhubungan itu Rp 700 ribu," jelasnya.

DA akan mendapat bagian Rp200 ribu dari sekali transaksi, sementara temanya yang melayani pria hidung belang akan mendapat Rp500 ribu.

Baca Juga: Nahdlatul Ulama (NU) Resmi Umumkan 1 Ramadhan 1442 H, Jatuh Pada Selasa,13 April 2021

"Rp500 ribu untuk pekerja seksnya, sisanya Rp 200 ribu buat muncikari,” kata Dhoni.

Selain mengamankan DA, polisi juga mencokok seorang pria berinisial FY (20).

FY ini berperan sebagai penyewa kamar apartemen. FY ini memasang tarif Rp150.000 per hari.

Dari keterangan yang sudah dihimpun polisi, kamar tersebut bisa digunakan PSK untuk melayani 10 orang pria hidung belang.

Setelah selesai transaksi dalam sepekan ini, FY mendapatkan uang Rp3 juta.

"DA dan FY bekerjasama sama. Dari pemeriksaan sementara, bisnis prostitusinya sudah dua bulan," kata dia.

Polisi pun mengamankan barang bukti uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 15 lembar.

Kemudian satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, empat unit handphone, dan satu plastik minuman keras.

Atas kejahatan tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang RI.

Ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah