Pasangan kekasih ini memang tidak memiliki pekerjaan, sehingga timbul pemikiran membuat video tak senonoh lalu diunggah ke situs porno.
Erdi mengungkap, keuntungan yang diperoleh keduanya selama memproduksi video bernilai fantastis.
"Selama ini mereka sudah meraup uang dari situs porno itu sebesar 19,5 juta rupiah,” kata dia.
Lebih lanjut, Erdi menuturkan, dalam pembuatan video porno hanya dilakukan oleh mereka berdua.
Disebutkannya, tidak ada lagi orang lain yang terlibat dalam produksi video.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti terkait penangkapan ini.
Barang bukti tersebut antara lain pakaian yang digunakan dalam video, jamtangan, alat-alat rekam video dan pendukungnya, satu member akun Pornhub dengan nama Felly Angelista.
Dalam kasus ini, mereka akan dikenakan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE.
"Dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 6 miliar," tuturnya.***