Ketentuan tersebut berdasarkan jam operasional dan tanggal yang ditetapkan Satgas, kecuali ambulans, damkar, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan tertentu.
7. Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang atau tanpa izin.
8. Pelarang resepsi pernikahan, kecuali yang sudah mengundang tamu atau pemesanan gedung atas izin Satgas Covid-19.
Baca Juga: Soal Penembakan di Kafe Cengkareng, Bripka CS Ditetapkan Jadi Tersangka Kena Pasal 338 KUHP
9. Penutupan jalur Pedestrian seputar Istana Bogor dan Kebun Raya pada Sistem Satu Arah (SSA) pada Sabtu dan Minggu, atau hari yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Adapun kebijakan PPKM:
- Tempat kerja 50 persen untuk Work From Office (WFO).
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Cengkareng, Bripda CS Bakal Kena Sanksi PTDH
- Belajar mengajar secara daring.