- Operasional kebutuhan pokok seratus persen dengan prokes khusus.
- Tempat ibadah maksimal 50 persen.
Baca Juga: Lirik lagu OST Sinetron Ikatan Cinta 'Aku Yang Salah' dari Mahalini dan Nuca
- Transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas 50 persen dan jam operasional dimulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.
- Operasional pusat perbelanjaan/mall jam 08.00 hingga 21.00 WIB.
- Dine-in tempat makan maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.
- Konstruksi beroperasi seratus persen dengan prokes ketat.
- Fasum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumanan dan tidak menerapkan prokes dihentikan.
Mari bergotong royong dalam menangani wabah Covid-19 dengan menerapkan prokes, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas orang serta barang. ***