PSBBMK Kota Bogor Diperpanjang Lagi, Catat Waktu dan Kebijakan yang Ditetapkan Satgas Covid-19

- 25 Februari 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi PPKM
Ilustrasi PPKM /Pixabay

- Operasional kebutuhan pokok seratus persen dengan prokes khusus.

- Tempat ibadah maksimal 50 persen.

Baca Juga: Lirik lagu OST Sinetron Ikatan Cinta 'Aku Yang Salah' dari Mahalini dan Nuca

- Transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas 50 persen dan jam operasional dimulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.

- Operasional pusat perbelanjaan/mall jam 08.00 hingga 21.00 WIB.

- Dine-in tempat makan maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Malam Ini, 25 Februari 2021: Roni Tukar Surat Gugatan Cerai dengan 2 Miliar

- Konstruksi beroperasi seratus persen dengan prokes ketat.

- Fasum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumanan dan tidak menerapkan prokes dihentikan.

Mari bergotong royong dalam menangani wabah Covid-19 dengan menerapkan prokes, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas orang serta barang. ***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah