PSBBMK Kota Bogor Diperpanjang Lagi, Catat Waktu dan Kebijakan yang Ditetapkan Satgas Covid-19

- 25 Februari 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi PPKM
Ilustrasi PPKM /Pixabay

PR BOGOR - Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBBMK) Kota Bogor diperpanjang, mulai dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Keputusan diperpanjangnya PSBBMK ini sesuai dengan keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440/KEP.99-HUKHAM/2021 tanggal 22 Februari 2021.

Kebijakan diperpanjangnya PSBBMK ini masih dalam upaya penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

Baca Juga: Kelahiran 80-an Pasti Langsung Nostalgia, Berikut Lirik Mars Kota Bogor yang Jadi Kebanggaan

Diharapkan, PSBBMK ini dapat mengoptimalkan posko penanganan tingkat kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang dimaksud yakni pengawasan secara ketat pada RW atau RT yang masuk kategori Zonasi pengendalian wilayah.

Melalui penguatan pembatasan kegiatan keluar masuk orang dengan identifikasi Testing, Tracing, dan Treatment selama tujuh hari, seperti:

Baca Juga: Ramalan Shio Babi, Anjing, Ayam dan Monyet Besok, 26 Februari 2021: Stres? Coba Istirahat Sejenak deh

Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19, zona kuning dengan kriteria terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif.

Zona orange dengan kriteria terdapat enam sampai sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif, dan zona merah dengan kriteria terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif.

Berikut beberapa aturan yang berlaku selama PSBBMK Kota Bogor:

Baca Juga: Tips dan Trik Unik Versi Fitri Tropica untuk Pecinta Sinetron Ikatan Cinta, Dijamin Bikin Seru!

1. Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah diperkenankan maksimal 50 persen, kecuali RT yang masuk zona oranye dan merah.

2. Penutupan sepanjang jalan Suryakencana pada hari Sabtu dan Minggu, pukul 20.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Kecuali warga setempat atau pemindahan barang untuk pasar atau kegiatan lain yang mendapat izin dari Satgas Covid-19.

3. Pengunjung tempat wisata atau sejenisnya dari luar Kota Bogor wajib menunjukkan hasil uji laboratorium rapid antigen.

Baca Juga: LINK STREAMING Buku Harian Seorang Istri Kamis, 25 Februari 2021: Apakah Dewa dan Pasha Berhasil Diselamatkan?

4. Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan.

5. Penegakan Protokol Kesehatan secara terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang melibatkan Apatur Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, dan Instansi pemangku kepentingan terkait lainnya di Kota Bogor.

6. Pemberlakuan aturan ganjil-genap kendaraan roda dua dan empat di Kota Bogor mulai pukul 09.00 - 18.00 WIB pada hari Sabtu, Minggu, dan hari Libur.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini, 25 Februari 2021: Angga Mengancam Elsa akan Segera Lapor Polisi

Ketentuan tersebut berdasarkan jam operasional dan tanggal yang ditetapkan Satgas, kecuali ambulans, damkar, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan tertentu.

7. Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang atau tanpa izin.

8. Pelarang resepsi pernikahan, kecuali yang sudah mengundang tamu atau pemesanan gedung atas izin Satgas Covid-19.

Baca Juga: Soal Penembakan di Kafe Cengkareng, Bripka CS Ditetapkan Jadi Tersangka Kena Pasal 338 KUHP

9. Penutupan jalur Pedestrian seputar Istana Bogor dan Kebun Raya pada Sistem Satu Arah (SSA) pada Sabtu dan Minggu, atau hari yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Adapun kebijakan PPKM:

- Tempat kerja 50 persen untuk Work From Office (WFO).

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Cengkareng, Bripda CS Bakal Kena Sanksi PTDH

- Belajar mengajar secara daring.

- Operasional kebutuhan pokok seratus persen dengan prokes khusus.

- Tempat ibadah maksimal 50 persen.

Baca Juga: Lirik lagu OST Sinetron Ikatan Cinta 'Aku Yang Salah' dari Mahalini dan Nuca

- Transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas 50 persen dan jam operasional dimulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.

- Operasional pusat perbelanjaan/mall jam 08.00 hingga 21.00 WIB.

- Dine-in tempat makan maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Malam Ini, 25 Februari 2021: Roni Tukar Surat Gugatan Cerai dengan 2 Miliar

- Konstruksi beroperasi seratus persen dengan prokes ketat.

- Fasum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumanan dan tidak menerapkan prokes dihentikan.

Mari bergotong royong dalam menangani wabah Covid-19 dengan menerapkan prokes, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas orang serta barang. ***

Editor: Yuni

Sumber: Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah