PR BOGOR - Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBBMK) Kota Bogor diperpanjang, mulai dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Keputusan diperpanjangnya PSBBMK ini sesuai dengan keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440/KEP.99-HUKHAM/2021 tanggal 22 Februari 2021.
Kebijakan diperpanjangnya PSBBMK ini masih dalam upaya penanganan Covid-19 di Kota Bogor.
Baca Juga: Kelahiran 80-an Pasti Langsung Nostalgia, Berikut Lirik Mars Kota Bogor yang Jadi Kebanggaan
Diharapkan, PSBBMK ini dapat mengoptimalkan posko penanganan tingkat kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang dimaksud yakni pengawasan secara ketat pada RW atau RT yang masuk kategori Zonasi pengendalian wilayah.
Melalui penguatan pembatasan kegiatan keluar masuk orang dengan identifikasi Testing, Tracing, dan Treatment selama tujuh hari, seperti:
Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19, zona kuning dengan kriteria terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif.