PSBBMK Kota Bogor Diperpanjang Lagi, Catat Waktu dan Kebijakan yang Ditetapkan Satgas Covid-19

- 25 Februari 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi PPKM
Ilustrasi PPKM /Pixabay

Zona orange dengan kriteria terdapat enam sampai sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif, dan zona merah dengan kriteria terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif.

Berikut beberapa aturan yang berlaku selama PSBBMK Kota Bogor:

Baca Juga: Tips dan Trik Unik Versi Fitri Tropica untuk Pecinta Sinetron Ikatan Cinta, Dijamin Bikin Seru!

1. Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah diperkenankan maksimal 50 persen, kecuali RT yang masuk zona oranye dan merah.

2. Penutupan sepanjang jalan Suryakencana pada hari Sabtu dan Minggu, pukul 20.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Kecuali warga setempat atau pemindahan barang untuk pasar atau kegiatan lain yang mendapat izin dari Satgas Covid-19.

3. Pengunjung tempat wisata atau sejenisnya dari luar Kota Bogor wajib menunjukkan hasil uji laboratorium rapid antigen.

Baca Juga: LINK STREAMING Buku Harian Seorang Istri Kamis, 25 Februari 2021: Apakah Dewa dan Pasha Berhasil Diselamatkan?

4. Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan.

5. Penegakan Protokol Kesehatan secara terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang melibatkan Apatur Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, dan Instansi pemangku kepentingan terkait lainnya di Kota Bogor.

6. Pemberlakuan aturan ganjil-genap kendaraan roda dua dan empat di Kota Bogor mulai pukul 09.00 - 18.00 WIB pada hari Sabtu, Minggu, dan hari Libur.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah